Depoknews.com | Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dianjurkan
untuk tidak difotokopi sebab di dalam kartu identitas kependudukan itu
tertanam cip.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam
Negeri Irman mengatakan, kerusakan cip yang tertanam di dalam e-KTP
bisa saja terjadi karena proses fotokopi.
Ia menyarankan, kartu itu tak usah difotokopi melainkan setiap institusi pelayanan harus mempunyai card reader.
“Hanya cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bisa sebagai
kunci akses data,” kata Irman, seperti dikutip kompas.com.
NIK itu sifatnya personal dan tertera pada setiap keping e-KTP. “Jadi
jangan khawatir ada data ganda karena pasti kelihatan. Sistem kami
langsung menolak bila seseorang pernah melakukan perekaman data,” tutur
Irman.
Berdasarkan perekaman e-KTP selama ini, pihak Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah
membersihkan sekitar 7 juta NIK ganda dari 497 Kabupaten/kota seluruh
Indonesia. Irman juga mengimbau agar tim e-KTP semua kabupaten/kota
segera melakukan perekaman, terutama para kaum urban.
Irman menegaskan, mulai 1 Januari 2014, KTP lama tidak berlaku lagi.
Proses perekaman sudah harus tuntas paling lambat Juli 2013. Sampai
Oktober akan tercetak semua hasilnya. Sampai Desember 2013 semua keping
e-KTP sudah didistribusikan ke setiap wajib KTP se-Indonesia.
Irman menyatakan, fungsi e-KTP banyak sekali, termasuk untuk
pelayanan di kepolisian dan perbankan. “Saat ini banyak institusi yang
sudah mengajukan untuk mengintegrasikan data e-KTP,” ujarnya.
Sumber : http://www.depoknews.com/cip-bisa-rusak-jangan-fotokopi-e-ktp-anda/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar