JAKARTA -- Jajaran Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menggelar pra rekonstruksi terkait kasus tewasnya seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakut, Dimas Dikita Handoko (19).
Reka ulang yang digelar di Kampus STIP, Senin (28/4), sempat menjadi perhatian para mahasiswa di sana. Namun, mereka kemudian meninggalkan lokasi saat reka ulang berlangsung.
Pra reka ulang itu diawali di ruang makan bersama pada Jumat (26/4) malam. Di sinilah diduga perencanaan oknum senior terhadap korban dimulai.
Marvin yang merupakan salah satu korban bersama rekannya, dalam reka ulang itu dipanggil oleh delapan seniornya di meja makan sekitar pukul 19.00, Jumat (26/4).
Menurut keterangan korban, dia dipanggil salah satu seniornya yang bernama Sid untuk mengumpulkan 14 temannya di kosan Ang di Semper Barat, ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Daddy Hartady, Senin (28/4) di STIP Marunda.
Mendapat perintah tersebut, korban mencoba mengumpulkan rekannya. Namun hingga pukul 20.00, korban hanya bisa membawa tujuh rekannya kepada sang senior. Hal itu pun membuat sang senior marah.
Karena banyak tidak datang, membuat siswa senior marah, kata Daddy.
Menurut Daddy, sang senior menganggap Marvin dan kawan-kawan salah satunya Dimas, tidak hormat kepada senior. Kemarahan itu kemudian berujung pada pembinaan fisik, ungkapnya.
Nah, kata Daddy, di sanalah kemudian Marvin, Dimas dan lima rekannya dipukuli, ditendang, dan ditampar oknum-oknum seniornya. Hingga akhirnya Dimas menghembuskan nafas terakhir.
Polres Metro Jakut telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Seperti diketahui, Dimas merupakan taruna tingkat 1 STIP yang tewas diduga akibat dianiaya para seniornya di rumah kost kawasan Cilincing, Jakut, Jumat (26/4) pukul 00.30.
Diduga Dimas dianiaya tujuh seniornya yang kini sudah ditangkap polisi. Mereka adalah ANG, FACH, AD, Sat, Widi, Dw, dan Ar.
Khusus ANG, FACH dan AD, mereka yang memukul Dimas hingga tewas. Untuk pelaku Satria, Widi, Dewa dan Arif turut serta menganiaya para korban yakni enam rekan seangkatan Dimas.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 353 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (boy/jpnn)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar