Oleh : Prof. Mikra
Pendahuluan
Lampu PJU (penerangan jalan umum) harusnya selalu menyala di malam hari untuk memberikan penerangan kepada pengguna jalan. Biaya listrik untuk lampu PJU telah dibayarkan oleh setiap pelanggan PLN setiap bulannya, bersamaan dengan pembayaran tagihan PLN atau pembelian token.
Namun di beberapa lokasi sering lampu PJU tidak menyala dengan alasan untuk penghematan, khususnya di jalan-jalan yang jarang dilewati di malam harinya. Alasan ini sepintas dapat diterma.