Selasa, 10 Desember 2019

Insinyur Indonesia Dihukum Penjara Nyaris 2 Tahun Terkait Robohnya "Viaduct" di Singapura




Penulis Rosiana Haryanti | Editor Hilda B Alexander 


KOMPAS.com - Insinyur sipil Indonesia, Robert Arianto Tjandra dijatuhi hukuman penjara atas kelalaiannya dalam mendesain viaduct di Singapura yang mengakibatkan jatuhnya korban. 

Struktur jembatan yang menghubungkan Tampines Expressway ke Pan-Island Expressway dan Upper Changi Road tersebut runtuh pada 14 Juli 2017 dini hari. Hal ini mengakibatkan 11 orang pekerja jatuh dari atas ketinggian 9 meter.