Jumat, 03 Mei 2013

Cip Bisa Rusak, Jangan Fotokopi e-KTP Anda



Depoknews.com | Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dianjurkan untuk tidak difotokopi sebab di dalam kartu identitas kependudukan itu tertanam cip.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman mengatakan, kerusakan cip yang tertanam di dalam e-KTP bisa saja terjadi karena proses fotokopi.
Ia menyarankan, kartu itu tak usah difotokopi melainkan setiap institusi pelayanan harus mempunyai card reader. “Hanya cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bisa sebagai kunci akses data,” kata Irman, seperti dikutip kompas.com.
NIK itu sifatnya personal dan tertera pada setiap keping e-KTP. “Jadi jangan khawatir ada data ganda karena pasti kelihatan. Sistem kami langsung menolak bila seseorang pernah melakukan perekaman data,” tutur Irman.
Berdasarkan perekaman e-KTP selama ini, pihak Direktorat  Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah membersihkan sekitar 7 juta NIK ganda dari 497 Kabupaten/kota seluruh Indonesia. Irman juga mengimbau agar tim e-KTP semua kabupaten/kota segera melakukan perekaman, terutama para kaum urban.
Irman menegaskan, mulai 1 Januari 2014, KTP lama tidak berlaku lagi. Proses perekaman sudah harus tuntas paling lambat Juli 2013. Sampai Oktober akan tercetak semua hasilnya. Sampai Desember 2013 semua keping e-KTP sudah didistribusikan ke setiap wajib KTP se-Indonesia.
Irman menyatakan, fungsi e-KTP banyak sekali, termasuk untuk pelayanan di kepolisian dan perbankan. “Saat ini banyak institusi yang sudah mengajukan untuk mengintegrasikan data e-KTP,” ujarnya.

Sumber : http://www.depoknews.com/cip-bisa-rusak-jangan-fotokopi-e-ktp-anda/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar